Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Masih banyak perusahaan di Sidoarjo yang bandel untuk membayar atau memberikan pesangon terhadap karyawan yang sudah di PHK oleh perusahaan. Apa lagi dengan gaji karyawan yang kesannya digaji secara dicicil selama bertahun – tahun, yang intinya melanggar UU Cipta kerja dan PP No. 35 tahun 2021.
Seperti yang dialami ER mantan karyawan perusahaan di bidang jasa angkutan (expedisi) yang berkantor cabang di beberapa daerah di Sidoarjo dan berkantor pusat di Jakarta, dimana gajinya belum terbayarkan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dan terkait status kepegawaian yang menggantung dan tidak jelas atas hak pesangonnya.
Menurut keterangan Radian Pranata Dwi Permana salah satu penasehat hukum ER Senin, (29/1/24). Mengatakan, permasalah klien kami terkait PHK dan pesangon serta gaji yang belum terbayarkan full,” ujar Radian Pranata.
Tiga penasehat hukum dari kantor hukum Radian Pranata Dwi Permana.SH dan Partners yang berkantor di Perumahan Citra Garden Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Riadi Pamungkas SH., MH dan Radian Pranata Dwi Permana SH., MH serta Aryo Surono, S.H. Langka awal kita, sesegera mungkin kita berkirim surat Bipartit, keperusahaan karena surat kuasa sudah kita tanda tangani bersama.
Ditempat terpisah Riadi Pamungkas menambahkan, sebelumnya penanda tanganan surat kuasa atas permasalah klien kami, karena sudah ada surat PHK, agar perusahaan untuk segera membayarkan yang menjadi hak-hak pekerja baik kekurangan upah dan pesangon sesuai uu cipta kerja dan PP no.35 th 2021,” terang Riadi.
https://ouo.io/uTwdc0q

Leave a comment