Wonogiri – News PATROLI.COM –
Pejabat Utama Polres Wonogiri dan Kapolsek jajaran secara serentak menjadi Inspektur Upacara di SMA/SMK yang ada di Kabupaten setempat, Senin (8/1/024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, hari ini Kapolres dan Wakapolres beserta Seluruh PJU dan Kapolsek jajaran secara serentak mendatangi SMA/SMK yang ada di wilayah hukum Polres Wonogiri untuk menjadi irup dan menyampaikan himbauan kamtibmas serta sosilaisasi kenakalan remaja.
Pagi ini Kapolres menjadi irup di SMK Pancasila 1 Wonogiri. Pejabat lain yang mendapat tugas menjadui Irup di Sekolah antara lain Wakapolres di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMAN 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMAN 1 Wonogiri, Kabag Log di SMAN 3 Wonogiri, dan para Kapolsek di SMA/SMK di wilayahnya masing-masing.
Dalam amantanya di SMK Pancasila 1 Wonogiri, Kapolres menyampaikan, Saat ini banyak terjadi kenakalan remaja dikalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang, perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, penggunaaan knalpot brong / bising”
“Knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285, Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori lain jalan kendaraan sepeda motor, aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot, jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu”, Ucapnya
https://ouo.io/w5iteA
Leave a comment