Komplotan Curanmor di 33 TKP Kabupaten Lumajang Berhasil Diringkus Polisi

Lumajang – News PATROLI.COM –

Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP. Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah.

Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.

“dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Senin (26/12/2023).

para tersangka ini memiliki peran yg berbeda beda saat melancarkan aksinya. mereka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian.

“Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum lumajang sebanyak 27 TKP , 2 TKP di wilayah malang dan 4 TKP di Jember” Ungkapnya

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 bh kunci T, 2 bh mata kunci T, serta 2 buah helm.

” Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Red)
https://ouo.io/FxTJ2O7

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started