Jakarta – News PATROLI.COM –
Hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
“Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Makanya, dia cocok jadi anggota MKMK,” ujar Jimly melalui pesan singkat dilansir dari laman Antara, Kamis (2/11/2023).
MKMK pada Kamis (2/11/2023), telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik. Sebab, membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
https://ouo.io/ulDuwRp

Leave a comment