Jombang – News PATROLI.COM –
Diana Suwito (46) Digugat Yeni Sulistyowati (78), warga Kecamatan-Kabupaten Jombang yang tak lain merupakan mantan mertuanya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Selain gugatan perdata wanprestasi terhadap Diana Suwito, pihak Yeni juga menggugat kapolsek Jombang, hingga kapolri. Sidang perdana yang digelar di ruang Tirta PN Jombang, diwakili kuasa hukumnya, Sri Kalono, Selasa (3/10).
Dalam sidang tersebut dihadiri pula pihak tergugat Diana beserta kuasa hukumnya, Andri Rachmad dan Samsul Arifin. Nampak pula beberapa pengunjung dari pihak penggugat.
“Ini tentang wanprestasi. Jadi sebelumnya itu tanggal 8 Desember di Rumah Makan Palem Asri, setelah pemakaman saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul,” ujar Kalono.
Diungkapkan Kalono, saat keluarga mereka kumpul, Diana meminta sejumlah barang berupa cincin, KTP, dan sejumlah kunci yang merupakan milik mendiang suaminya.
“Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP) kepada mertuanya. Sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto kopi akta kematian,” tambahnya.
Dan dari pertemuan pada waktu itu, Kalono menyebut terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian secara lisan. “Dari situlah terjadi perjanjian, dan memang bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi,” tuturnya.
https://ouo.io/sM8ZeR

Leave a comment