Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Karena terlilit hutang seorang perempuan berinisial MR 29 tahun asal warga Desa Sumokali, Kec. Candi Kabupaten Sidoarjo yang pernah bekerja di dealer motor diringkus polisi Sidoarjo, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sedikitnya sekitar delapan orang yang menjadi korbanya.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mako Polresta Sidoarjo, awalnya seorang korban yang berinisial AKH 38 tahun asal warga Desa Pademonegoro, Kec. Sukodono Kabupaten Sidoarjo menghubungi pelaku untuk membeli sebuah motor baru Honda PCX.
Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan mekanisme jual beli kendaraan dengan harga Rp. 33 juta melalui tukar tambah. Dimana kendaraan lama korban Yamaha NMAX di hargai Rp. 25 juta, lalu korban menambah uang Rp. 8 juta dan ditransfer ke rekening pelaku, terangnya.
Ia menjelaskan, jadi pelaku sudah membawa sebuah motor Yamaha NMAX dan menerima uang dari korban Rp. 8 juta lalu pelaku menyerahkan berupa kwitansi pembayaran.
https://ouo.io/25nW0Bu

Leave a comment